Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala
Wongso, resmi di pindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A
Jakarta Timur atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu, Duren Sawit,
Jakarta Timur, hari ini Jumat 27 Mei 2016.
Jessica resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang
dititipkan di Rutan Pondok Bambu, setelah berkas perkara tersebut
dinyatakan lengkap.
Imelda Wongso, Ibunda Jessica menjadi orang yang pertama
membesuk anak kandungnya tersebut, setelah resmi ditahan di rutan khusus
wanita.
“Iya, ngirim makanan. Biasa saja ibu jenguk anak, ngirim pakaian. Sempat ketemu, sempat ngobrol dengan ibunya, tapi nggak
boleh lama-lama karena rutan ini tutup pukul empat sore,” kata kuasa
hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto saat di Rutan Pondok Bambu, Duren
Sawit, Jakarta Timur, Jumat 27 Mei 2016.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Ibu Jessica tampak menenteng dua plastik berwana merah. Sebelum masuk, dia tampak diperiksa dulu barang bawaannya tersebut.
Selain itu, kuasanya hukumnya juga tampak membawa peralatan mandi, seperti sabun untuk Jessica.
“Ini sabun mandi untuk Jessica. Sabun mandi nggak boleh
dalam kemasan. Harus ditaruh di botol yang transparan,” ujar kuasa hukum
Jessica, Hidayat Bostam saat menenteng kantong plastik merah.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus
pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka
tersangka pada 29 Januari 2016 lalu. Mirna tewas usai meneguk es Kopi
Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6
Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang di teguk Mirna mengandung racun
Sianida.
Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu
30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari
atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas hingga Jaksa
menyatakan berkas lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk
disidangkan.
Impian Jessica untuk menghirup udara bebas pun harus kandas di tengah
jalan, tepatnya 3 hari sebelum masa penahanan berakhir, JPU (Jaksa
Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica
Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati
DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan segera menyerahkan dan
melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
segera di adili dan disidangkan ke meja hijau.
buat para bettor yang hobby taruhan bola atau togel bisa menghubungi kami di www.winbet777.com kami merupakan agen betting online terpecaya, judi bola dan togel m- www.winbet777.com, dengan bonus deposit 10% serta cashback 5%, tunggu apalagi buruan bergabung bersama kami.
hub kami:
LIVECHAT : winbet777.com
YM:cswinbet777@yahoo.com
sms/phone:+855716286773
WA : +855716286773
Pin BB:57AE0F41 / 226DBCB7
WINBET777 Melayani Transaksi DARI Bank : BCA,MANDIRI,BNI,DAN BRI.
PROSES DEPO DAN WD CEPAT, AMAN DAN TERPERCAYA JOIN NOW!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar